Gaya Hidup

Mengenal Contoh Subjek Pajak Penghasilan

Subjek pajak adalah orang pribadi, harta warisan yang belum dibagi, dan Badan Usaha Tetap. Subjek pajak penghasilan juga dilihat dari letak domisilinya, di dalam negeri atau luar negeri. Yuk simak penjelasan lebih lengkapnya.

 

Pengertian Subjek Pajak Penghasilan

Subjek pajak penghasilan adalah individu atau perusahaan yang harus membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Individu yang termasuk dalam subjek pajak penghasilan adalah warga negara Indonesia yang tinggal di dalam atau di luar negeri, serta warga negara asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak. Perusahaan yang termasuk dalam subjek pajak penghasilan adalah perusahaan yang berbadan hukum, perusahaan perseorangan, dan badan usaha lainnya yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya di Indonesia.

Selain individu dan perusahaan, ada beberapa subjek lain yang juga harus membayar pajak penghasilan, seperti:

  • Asosiasi dan organisasi yang tidak berbadan hukum, seperti yayasan, koperasi, dan sejenisnya
  • Lembaga pemerintah yang tidak merupakan badan hukum, seperti Dinas, Balai, dan sejenisnya
  • Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, seperti Bank Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan sejenisnya

Subjek pajak penghasilan harus membayar pajak penghasilan sesuai dengan tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah, dan harus melaporkan penghasilannya kepada pemerintah melalui formulir pajak yang disediakan.

 

Jenis Subjek Pajak Penghasilan

Ada beberapa jenis subjek pajak penghasilan, yaitu:

1. Orang Pribadi

Orang pribadi adalah individu yang merupakan subjek pajak penghasilan. Orang pribadi harus membayar pajak penghasilan sesuai dengan penghasilan yang diterima, baik itu dari pekerjaan, usaha, atau kekayaan.

2. Badan

Badan adalah perusahaan yang merupakan subjek pajak penghasilan. Badan harus membayar pajak penghasilan sesuai dengan laba bersih yang diperoleh setelah dikurangi dengan biaya yang diakui oleh pemerintah.

3. Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Sendiri

Orang pribadi yang menjalankan usaha sendiri adalah individu yang memiliki usaha kecil atau menengah yang tidak memiliki badan hukum. Orang pribadi yang menjalankan usaha sendiri harus membayar pajak penghasilan sesuai dengan penghasilan yang diperoleh dari usahanya.

4. Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Sampingan

Orang pribadi yang menjalankan usaha sampingan adalah individu yang memiliki pekerjaan utama, namun juga memiliki usaha kecil sebagai penghasilan tambahan. Orang pribadi yang menjalankan usaha sampingan harus membayar pajak penghasilan sesuai dengan penghasilan yang diperoleh dari usahanya.

5. Orang Pribadi yang Memperoleh Penghasilan Lainnya

Orang pribadi yang memperoleh penghasilan lainnya adalah individu yang memperoleh penghasilan dari sumber-sumber lain selain pekerjaan, usaha, atau kekayaan. Contohnya adalah penghasilan dari bunga bank, royalti, atau hasil jual tanah. Orang pribadi yang memperoleh penghasilan lainnya harus membayar pajak penghasilan sesuai dengan penghasilan yang diperoleh.

 

Subjek Pajak Penghasilan Berdasarkan Domisisli

Domisili subjek pajak penghasilan merupakan tempat tinggal atau kedudukan hukum subjek pajak penghasilan yang menentukan apakah subjek pajak tersebut harus membayar pajak penghasilan di Indonesia atau tidak. Domisili subjek pajak penghasilan dibedakan menjadi dua, yaitu domisili di dalam negeri dan domisili di luar negeri.

1. Domisili di Dalam Negeri

Subjek pajak penghasilan yang memiliki domisili di dalam negeri adalah individu atau perusahaan yang tinggal di Indonesia. Individu atau perusahaan dengan domisili di dalam negeri harus membayar pajak penghasilan atas seluruh penghasilan yang diperoleh, baik itu di Indonesia maupun di luar negeri.

2. Domisili di Luar Negeri

Subjek pajak penghasilan yang memiliki domisili di luar negeri adalah individu atau perusahaan yang tinggal di luar Indonesia. Individu atau perusahaan dengan domisili di luar negeri hanya harus membayar pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia.

Untuk menentukan domisili subjek pajak penghasilan, pemerintah menggunakan beberapa kriteria, seperti:

  • Tempat tinggal utama subjek pajak penghasilan
  • Kepemilikan atau penggunaan tempat tinggal
  • Pendaftaran atau tanda pengenal diri di Indonesia
  • Kegiatan yang dilakukan di Indonesia
  • Hubungan dengan keluarga di Indonesia

Dengan demikian, domisili subjek pajak penghasilan sangat penting karena akan menentukan apakah subjek pajak tersebut harus membayar pajak penghasilan di Indonesia atau tidak.